Ditulis oleh LBH APLF Indonesia

21 Januari 2026

Setiap dokumen hukum yang lahir dari suatu transaksi memiliki peran krusial dalam membentuk dan menjaga kepastian hubungan hukum para pihak. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bukti tertulis atas kesepakatan yang telah dicapai, tetapi juga menjadi arsip hukum yang mencerminkan hak, kewajiban, serta risiko yang melekat pada suatu transaksi. Oleh karena itu, dokumen hukum pada hakikatnya memiliki nilai hukum dan nilai ekonomi yang signifikan, sehingga penyusunannya tidak dapat dilakukan secara sederhana tanpa mempertimbangkan kekuatan pembuktiannya di kemudian hari.

Kesadaran akan pentingnya dokumen hukum mendorong perlunya strategi hukum yang tepat sejak tahap awal pembuatannya. Salah satu langkah yang paling efektif adalah dengan melibatkan Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan negara di bidang hukum perdata dan hukum bisnis. Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris diberikan mandat untuk memberikan pengesahan terhadap dokumen di bawah tangan maupun menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta autentik. Kewenangan ini menjadikan Notaris sebagai figur sentral dalam menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di masa depan.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Notaris memiliki beberapa bentuk kewenangan yang berkaitan langsung dengan penguatan dokumen hukum, antara lain pembuatan akta autentik, legalisasi tanda tangan, dan waarmerking. Pembuatan akta autentik merupakan kewenangan paling utama, di mana suatu perbuatan hukum dicatat secara resmi oleh atau di hadapan Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akta autentik memiliki kedudukan istimewa sebagai alat bukti karena memberikan jaminan atas kebenaran formal dan materiil dari pernyataan para pihak yang dituangkan di dalamnya, sehingga memberikan perlindungan hukum yang optimal.

Selain itu, Notaris juga dapat melakukan legalisasi terhadap dokumen di bawah tangan. Dalam legalisasi, penandatanganan dilakukan langsung di hadapan Notaris, sehingga identitas para pihak, keaslian tanda tangan, serta waktu penandatanganan dapat dipastikan secara hukum. Meskipun tidak mengubah dokumen tersebut menjadi akta autentik, legalisasi secara nyata meningkatkan nilai pembuktian dokumen dan memberikan kepastian bahwa pernyataan kehendak para pihak dilakukan secara sadar dan sukarela.

Adapun waarmerking merupakan bentuk kewenangan Notaris yang bersifat administratif. Melalui waarmerking, dokumen di bawah tangan yang telah ditandatangani sebelumnya dicatat dan didaftarkan dalam buku khusus Notaris. Dalam konteks ini, Notaris tidak menyaksikan penandatanganan dan tidak memberikan jaminan atas keaslian tanda tangan maupun substansi dokumen. Oleh karena itu, fungsi waarmerking terbatas pada pembuktian bahwa suatu dokumen telah ada dan terdaftar pada tanggal tertentu, dengan kekuatan pembuktian yang lebih rendah dibandingkan legalisasi.

Apabila dibandingkan secara keseluruhan, pembuatan akta autentik merupakan sarana penguatan dokumen hukum yang paling komprehensif dan memberikan kepastian hukum tertinggi. Akta autentik menjamin aspek identitas, waktu, serta kebenaran perbuatan hukum secara menyeluruh dan mengikat para pihak sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya. Legalisasi dapat menjadi pilihan yang efektif apabila kebutuhan hukum belum menuntut akta autentik, sementara waarmerking lebih tepat digunakan untuk kepentingan pencatatan administratif.

Dengan memahami perbedaan karakter dan kekuatan masing-masing instrumen tersebut, para pihak dapat menentukan bentuk perlindungan hukum yang paling sesuai dengan kepentingannya. LBH APLF Indonesia berkomitmen untuk mendampingi klien secara profesional dalam merancang, memperkuat, dan mengamankan dokumen hukum, sehingga setiap transaksi tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kokoh secara hukum dan siap menghadapi berbagai risiko di masa depan.


LBH APLF INDONESIA

Alamat Kantor: Komplek Business Park Kebon Jeruk Blok I/21, Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, West of Jakarta, Postal Code: 11620 – Indonesia

Email: info@aaplaw.co.id

Phone: +62 21 583-582-53 / WhatsApp: +62813-9933-2297


Penafian:

Informasi yang dimuat dalam artikel ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum dan tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum maupun pendapat hukum yang bersifat resmi. Penafsiran dan penerapan terhadap setiap ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan oleh tenaga profesional hukum yang berkompeten dengan mempertimbangkan fakta dan keadaan spesifik dari masing-masing kasus. Kami tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang diambil berdasarkan isi artikel ini, serta tidak memberikan jaminan bahwa hasil dari penerapan ketentuan hukum yang dibahas akan sesuai dengan harapan pembaca. Peraturan perundang-undangan dapat mengalami perubahan dari waktu ke waktu dan pembaruan tersebut dapat terjadi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pembaca sangat dianjurkan untuk selalu memverifikasi ketentuan hukum yang berlaku serta memperoleh pendampingan hukum profesional sebelum mengambil keputusan atau melakukan tindakan apa pun.